“WS ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian battery di salah satu Tower BTS yang berada di Desa Petak, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk pada hari Kamis, 27 Juni 2024, diketahui sekitar pukul 18.30 Wib,” kata Iptu Sugiono, Kapolsek Bagor, Jumat (28/06).
“Awalnya, kami menerima laporan dari petugas Tower mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Tower BTS. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berusaha mengambil battery,” ujar Iptu Sugiono.
Lebih lanjut Iptu Sugiono mengungkapkan bahwa dari penangkapan WS tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 cell baterai VRLA merk Shoto type 6-FMX-170, motor pelaku, serta 2 obeng jenis tespen. Saat ini, WS telah diamankan di Polsek Bagor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WS kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan penjara.(red)