Nganjukhits.com – Seorang pria asal Jombang dilaporkan telah melarikan sebuah mobil yang seharusnya ia beli dari warga Nganjuk. Kejadian membuat pemilik mobil mengalami kerugian cukup besar.
Menurut laporan polisi, pria tersebut awalnya berniat membeli mobil jenis Inova Rebound milik seorang warga Nganjuk. Kedua belah pihak telah sepakat bertemu di rumah korban lokasi di Nganjuk untuk melakukan transaksi. Namun, ketika ditinggal pemiliknya masuk rumah, pria tersebut langsung membawa kabur.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim , Akp Julkifli Sinaga, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa Polres Nganjuk berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Kamis (27/06/ 2024).
Tersangka yang diketahui bernama MS (20) warga Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp. 305.000.000.