“Jadi, tersangka berhasil di tangkap setelah pihak Satreskrim Polres Nganjuk menerima laporan dari petani yang mengaku resah sering kehilangan alat pompa air untuk pertanian,” ujar AKBP Muhammad.
“Aksi Sunardi kandas setelah tertangkap basah oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk di Desa Plosoharjo pada 11 juni kemarin,” ujar AKBP Muhammad.
Setelah di lakukan pemeriksaan akhirnya Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan Sunardi sebelum nya yaitu dua set alat sistim pertanian dan satu unit sepeda motor sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.
“Sementara untuk mempertanggungkan jawab perbuatannya tersangka Sunardi akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Muhammad. (red)