“Ya, kalau bisa Dinas terkait segera melakukan peninjauan dan penertiban terhadap banner dan reklame yang tidak sesuai peraturan,” ujar Siswanto.
Terkait hal tersebut, salah satu pengamat kebijakan publik, menduga bahwa adanya banner dan reklame liar ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar instansi terkait.
“Bisa jadi ini masalah koordinasi. Harus ada sinergi antara dinas perizinan, satpol PP, dan pihak keamanan untuk memastikan pemasangan reklame sesuai aturan,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik, Rini Handayani.
Hingga berita ini diturunkan,baik pihak Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) maupun Dinas Perijinan Kabupaten Nganjuk saat di konfirmasi melalui Whatsapp tidak merespon bahkan tidak membaca. Masyarakat berharap tindakan yang lebih tegas dan konsisten dari pihak berwenang demi menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Nganjuk.(red)