NganjukHits.com – Beredar kabar mengejutkan terkait surat penetapan tahap pertama bakal calon bupati (bacabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang dikeluarkan oleh beberapa partai politik. Ternyata, surat tersebut hanya bersifat formalitas dalam menjalankan tugas komunikasi politik eksternal.
Mengutip surat penetapan bakal cabup dan cawabup dari salah satu partai politik, beberapa point dalam keputusan tersebut sebagai berikut :
Pada point KEDUA. Memberikan tugas dan tanggung jawab kepada saudara penerima surat penetapan dalam hal ini pasangan bakal cabup dan cawabup untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal partai serta melakukan komunikasi dengan pihak eksternal partai dalam rangka menggenapkan kebutuhan minimum koalisi Pilkada dan/atau menambah dukungan koalisi.
Point KETIGA. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan sebagaimana diktum KEDUA, wajib berkoordinasi dengan DPC Kabupaten dan DPW Provinsi Jawa Timur dan melaporkan hasilnya kepada DPP melalui Desk Pilkada DPP.
Point KEEMPAT. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan hingga dinyatakan berakhir oleh DPP ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan DPP tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Periode 2024-2029 dari Partai.