Selain jika peserta pemilu memasang alat peraga sosialisasi (APS) agar memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan wajib memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti kalimat coblos nomor urut, menampilkan simbol.
“Jadi, kalau itu di katakan pelanggaran atau tidak, masih belum pada rana Bawaslu.Namun, nanti jika sudah selesai atau terlampaui tahapan pendaftaran baru di situ akan muncul aturan,” kata Yudha, Selasa (17/07).
Sementara itu, masyarakat Nganjuk menyambut hangat hadirnya baliho-baliho tersebut. Mereka berharap Pilkada kali ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi daerah.
“Kami berharap para calon tidak hanya gencar berkampanye, tetapi juga benar-benar memiliki program yang nyata untuk kemajuan Nganjuk,” ungkap salah satu warga, Rina Agustin.
Rekomendasi resmi bakal calon peserta Pilkada Nganjuk diperkirakan akan turun dalam waktu dekat. Hingga saat itu, persaingan antar bakal calon diprediksi akan semakin ketat, seiring dengan semakin intensifnya upaya mereka dalam meraih dukungan masyarakat.****