Nganjukhits.com – Tim Kuasa Hukum pasangan colon bupati dan wakil bupati Nganjuk nomor urut 03, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan ketidaknetralan KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Laporan tersebut disampaikan pada hari Jumat 18 Oktober 2024, di Kantor DKPP, dengan tuduhan bahwa KPU diduga melakukan tindakan yang melanggar asas independensi dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut Nurwadi Nurdin selaku Ketua Advokasi LBH Marhaen-Handy, dugaan ketidaknetralan ini muncul dari serangkaian kebijakan dan keputusan KPU yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa KPU tidak bertindak adil dalam kegiatan Deklarasi Kampanye Damai di Stadion Anjuk Ladang Nganjuk pada, Selasa 24 September 2024 lalu.Terlihat dalam acara tampak adanya indikasi keberpihakan panitia kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon),” ujar Nurdin, Sabtu (19/10).
Dalam undangan acara deklarasi kampanye damai, panitia menetapkan batasan jumlah massa pendukung yang diperbolehkan hadir sebanyak 50 orang. Namun, pihak teradu membawa melebihi kuota yang telah di tentukan, bahkan lebih dari dua kali lipat.
“Pihak pelapor, hanya membawa masa pendukung sesuai kuota yaitu 50 orang, sementara paslon lainnya dibiarkan membawa ratusan pendukung tanpa batasan,” jelas Nurdin.