“Pentingnya terkait tahapan pemilu, sebagai institusi yang seharusnya menjaga integritas demokrasi, tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” kata Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin mengungkapkan bahwa beberapa keputusan yang diambil oleh KPU tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang jujur dan adil. “Jika KPU tidak bisa menjaga netralitasnya, maka seluruh proses pemilu ini akan kehilangan legitimasi,” tambahnya.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.
“Kami berharap DKPP dapat segera memproses laporan ini dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Ini bukan hanya soal kepentingan kami, tetapi soal masa depan demokrasi di negara ini,” pungkas Nurdin
Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik menjelang puncak pemilu 2024, mengingat sensitivitas isu netralitas penyelenggara pemilu di tengah persaingan politik yang semakin ketat.
DKPP diharapkan dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami laporan ini dan memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.***