Selain mencemari lingkungan, tindakan ini dinilai bertentangan dengan aturan dalam Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan-bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman atau pepohonan. Bahan kampanye yang dimaksud sepert selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lain.
Hamid mengatakan, pemasangan banner sosialisai nomor urut paslon, milik KPU bukan milik masing masing calon, harusnya hal itu tidak di lakukan oleh KPU.Namun, hal ini malah di lakukan oleh KPU Sendiri.
Lebih lanjut Hamid menambahkan, harusnya KPU sendiri, mengedepankan etika dan keindahan ruang publik, jangan sampai KPU sudah mengeluarkan regulasi yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang merusak lingkungan, termasuk di pepohonan.Namun, pihak KPU sendiri melanggar aturan.
“Jadi, saya sebagai masyarakat, merasa kecewa, seharusnya KPU yang membuat dan menegakkan aturan, ini kok malah di langgar sendiri,” ucap Hamid, Senen (14/10).
“Dengan kejadian ini, saya sebagai masyarakat berharap KPU Nganjuk lebih memperhatikan cara-cara kampanye yang tidak hanya efektif, tapi juga ramah lingkungan, jangan membuat aturan terus di langgar sendiri,” tegas Hamid.***