NganjukHits.com – Dalam dua pekan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, dalam keterangannya membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, empat orang pelaku penyalahgunaan dan pengedar berhasil diamankan.
Penangkapan pertama pelaku pada Senin malam, 21 Oktober 2024, berlangsung di depan teras Alfamart, Desa/Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Dua tersangka, SH (34), dan ZG (25), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, diamankan setelah kedapatan membawa narkotika.
Penangkapan berikutnya, dua tersangka yang ditangkap adalah AR (23), warga Jl. Letjen Suprapto, Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut, Kamis (24/10/2024).
“Penangkapan pertama berawal dari penggeledahan terhadap SH, di mana petugas menemukan sabu seberat 0,73 gram yang dibungkus tisu dan disembunyikan dalam bungkus permen serta rokok dan pipet kaca yang ada sisa sabu dengan berat 3,25 gram.
Selain itu, barang bukti lain seperti ponsel dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z juga disita di lokasi. ZG turut ditangkap di tempat kejadian dengan barang bukti berupa ponsel Oppo,” ujar AKBP Siswantoro.