Menu

Mode Gelap

Hukrim

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu: Empat Tersangka Diamankan, Sejumlah Barang Bukti Disita Dalam Dua Pekan

badge-check


					Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu: Empat Tersangka Diamankan, Sejumlah Barang Bukti Disita Dalam Dua Pekan Perbesar

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu: Empat Tersangka Diamankan, Sejumlah Barang Bukti Disita Dalam Dua Pekan

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya seperti Pil Dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya, mengungkapkan hasil interogasi, SH mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Petugas kemudian menemukan alat isap sabu, pipet kaca, serta beberapa peralatan lain yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.

“Menurut keterangan SH, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial P, warga Kecamatan Ngronggot. Sedangkan pembeli yang memesan barang haram tersebut diduga berinisial N, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” imbuh IPTU Heru.

“Untuk tersangka ke dua Dari pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).

Dua dari empat tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dituntut sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut Iptu Heru menambahkan, untuk dua tersangka lainnya di sangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan, dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Korupsi APBDes, Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara

25 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Korupsi APBDes, Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara

Penggerebekan Perjudian di Bagor Nganjuk, Pelaku Kocar-kacir Kabur dari Sergapan Polisi

24 Oktober 2024 - 07:24 WIB

Penggerebekan Perjudian di Bagor Nganjuk, Pelaku Kocar-kacir Kabur dari Sergapan Polisi

Tanaman Jagung Milik Petani di Ngronggot Nganjuk Siap Panen, Di Gondol Maling

22 Agustus 2024 - 18:00 WIB

Tanaman Jagung Milik Petani di Ngronggot Nganjuk Siap Panen, Di Gondol Maling

Sindikat Pencurian Diesal Mesin Pompa Air di Nganjuk, Kapolres : Pelaku Beraksi Sendirian Delapan Kali

28 Juni 2024 - 12:49 WIB

Sindikat Pencurian Diesel Mesin Pompa Air di Nganjuk, Kapolres : Pelaku Beraksi Sendirian Delapan Kali

Pria Asal Jombang Niat Beli Mobil di Nganjuk Malah Dibawa Kabur

28 Juni 2024 - 12:17 WIB

Trending di Hukrim