“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya seperti Pil Dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya, mengungkapkan hasil interogasi, SH mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Petugas kemudian menemukan alat isap sabu, pipet kaca, serta beberapa peralatan lain yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.
“Menurut keterangan SH, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial P, warga Kecamatan Ngronggot. Sedangkan pembeli yang memesan barang haram tersebut diduga berinisial N, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” imbuh IPTU Heru.
“Untuk tersangka ke dua Dari pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).
Dua dari empat tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dituntut sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut Iptu Heru menambahkan, untuk dua tersangka lainnya di sangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan, dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.***