NganjukHits.com – Seorang bendahara desa di Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Pelaku bernama Daramaji, bertugas mengelola keuangan desa dan diduga menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan, melakukan penahanan terhadap tersangka Darmaji selaku Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
“Darmaji menjadi tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Terkait Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk tahun 2021,”kata Koko, Jumat (24/10).
Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengungkapkan, pada awal tahun1986 telah disepakati adanya tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa yang mana pada saat itu Pemerintah Desa Banarankulon ingin memiliki fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepak bola.
Kemudian Pemerintah Desa Banarankulon menjadikan beberapa bidang tanah warga desa (4 bidang tanah) untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan beberapa bidang Tanah milik Desa (6 bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 M2.