Menu

Mode Gelap

News

Hujan Protes Saksi 01 Warnai Rekapitulasi KPU, Diduga Ada Kecurangan dalam Penyelenggaraan Pilkada Nganjuk 2024

badge-check


					filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: p; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: Beauty ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 278.36392; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0; Perbesar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: p; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: Beauty ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 278.36392; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Nganjuk | Updatenewstv – Acara rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk di Front One Hotel, Kamis (5/12), diwarnai oleh sejumlah protes dari saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah.

Ali, saksi dari Paslon 01, menegaskan bahwa pihaknya tidak bersedia menandatangani Berita Acara (BAP) Rekapitulasi D-Hasil Kabupaten/Kota.

Permohonan maaf, kami dari saksi paslon 1 tidak menandatangani BAP Rekapitulasi. Kami meminta untuk mengisi catatan di lembar kejadian khusus atau lembar keberatan saksi,” ungkap Ali.

Ali mengungkapkan beberapa alasan keberatan, di antaranya dugaan adanya pengerahan massa oleh paslon lain yang mencederai demokrasi serta keterlibatan aparatur negara, seperti Kepala Desa, dalam proses Pilkada sejak kampanye hingga pencoblosan.

Selain itu, saksi Paslon 01 juga merasa bahwa KPU Nganjuk tidak cukup transparan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Beberapa bukti yang disampaikan antara lain adalah salinan formulir C1 yang tidak sesuai dengan tanda tangan Basah, Tidak Diterimanya Data daftar hadir sebagai bahan pembanding, dan kejanggalan pada jumlah daftar hadir serta surat suara yang terpakai.

Ali mencatat, adanya nama pemilih yang telah meninggal namun tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta warga yang bekerja di luar negeri atau luar kota tetapi tercatat hadir pada pemilihan.

Ini adalah bukti pelanggaran yang sudah kami laporkan ke Bawaslu,” tambah Ali.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Nganjuk, Arfi Musthofa, menegaskan bahwa Pilkada Nganjuk telah diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Arfi menyatakan bahwa jika ada indikasi pelanggaran, pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau memang ada gugatan atau protes, kami akan menyiapkan jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arfi.

Sementara itu, Nanang Wahyudi, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Nganjuk, menambahkan bahwa sesuai dengan aturan, saksi memang berhak untuk tidak menandatangani BAP Rekapitulasi jika merasa keberatan dengan proses yang berlangsung.

Tahapan selanjutnya, KPU Nganjuk akan menunggu registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI. Jika tidak ada registrasi, maka KPU RI akan meneruskan proses rekapitulasi kepada KPU Kabupaten Nganjuk.

Meskipun terdapat sejumlah protes dan keberatan dari saksi Paslon 01, proses rekapitulasi Pilkada Nganjuk 2024 tetap berlanjut dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

(Ricko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PDIP Nganjuk Rayakan HUT ke-52 Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam

11 Januari 2025 - 09:59 WIB

Pencegahan Bullying dan Sadar Hukum di SDN 1 Getas

11 Januari 2025 - 05:07 WIB

Polres Nganjuk Bekuk Tiga Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L

11 Januari 2025 - 04:49 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tenggelam Di Bendungan Jombok Nganjuk

9 Januari 2025 - 10:17 WIB

Polsek Bagor Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Sugihwaras

9 Januari 2025 - 08:25 WIB

Trending di News