Nganjuk | NganjukHits- Hasil awal pengajuan permohonan perkara perselisihan Pilkada Nganjuk 2024 oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin – Aushaf Fajr), baru disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dengan Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung di Ruang Sidang Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (08/01/2025).
M. Imam Nasef, kuasa hukum pasangan Gus Ibin – Aushaf Fajr, dalam sidang menyampaikan bahwa mereka memohon agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Nganjuk 2024 disikapi dengan mengesampingkan Pasal 158 ayat 2 terlebih dahulu.
Pihak kami memohon agar ketentuan pasal 158 ayat 2 ini dikesampingkan terlebih dahulu atau ditunda, karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif, serta melanggar prinsip asas pemilihan yang luber dan jurdil, sebagaimana amanat pasal 22 E ayat 1 UUD 1945,” ujarnya.
Selain itu, Imam juga meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Nomor 992 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen-Trihandy) sebagai peserta Pilkada. Sebab, pasangan calon nomor urut 3 dianggap telah melakukan pelanggaran yang mencakup ketidaksesuaian dalam memenuhi persyaratan, termasuk pelantikan Trihandy Cahyo Saputro sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk pada 30 Agustus 2024, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 32 PKPU 8/2024.
Pemohon juga menyoroti sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara, seperti adanya pemilih yang sudah meninggal tetapi terdaftar hadir, pemilih yang bekerja di luar kota namun terdaftar hadir, serta kotak suara yang tidak tersegel dan rusak. Tak hanya itu, terdapat dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa (kades), dan birokrat untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3 dalam memenangkan Pilkada.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk di 11 kecamatan dibatalkan, serta meminta dilakukan pemungutan suara ulang di kecamatan-kecamatan tersebut, yakni Rejoso, Tanjunganom, Gondang, Berbek, Loceret, Prambon, Kertosono, Baron, Lengkong, Sukomoro, dan Nganjuk.
Sementara itu, tim pengacara pasangan calon terpilih, Marhaen-Trihandy, yang dipimpin oleh Kepala BBHAR DPC PDIP Perjuangan Nganjuk, Nurwadi Nurdin, membantah tuduhan mengenai keterlibatan 90 persen kepala desa dalam Pilkada Nganjuk.
Nurwadi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti dan meminta pihak yang mengklaim untuk dapat menunjukkan bukti yang mendukung klaim tersebut.
Terkait dengan dugaan pelanggaran di beberapa lokasi seperti Kampung Baru dan Rejoso, Nurwadi menambahkan bahwa keputusan tentang adanya pelanggaran sebaiknya diserahkan kepada pihak berwenang.
Dugaan pelanggaran sebaiknya diserahkan kepada pihak berwenang, seperti Gakkumdu dan Bawaslu, yang hingga kini belum memutuskan laporan yang masuk. Jika tidak ada keputusan resmi, maka dapat dipastikan bahwa tidak ada pelanggaran,” ujar Nurwadi Nurdin.
Lebih lanjut, Nurwadi Nurdin menegaskan bahwa tuduhan bahwa Pilkada Nganjuk diatur secara terstruktur dan sistematis dari tingkat bupati hingga kepala desa juga tidak berdasar. Pihak yang menuduh harus dapat membuktikan klaim mereka dan siap menghadirkan saksi yang dapat mendukung argumen tersebut.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3, Murshid Mardianto, S.H., dan Romario Nurdin Hutomo Negara, S.H., M.H., juga menyatakan siap hadir dalam sidang untuk membuktikan bahwa tuduhan pelanggaran yang diajukan tidak terbukti. Mereka optimis gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
(Tim)