Nganjuk | NganjukHits- Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, melalui Kasatreskrim Polres Nganjuk, Julkifli Sinaga gelar ungkap kasus seorang guru Ngaji asal Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot inisial MA (54) yang jadi tersangka dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kepada kakaknya, kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, kejadian tersebut terjadi di kamar santri rumah pelaku. Korban, siswa kelas 5 MIN, menjadi sasaran pelaku saat tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan.
Menurut keterangan dari pelaku, motif perbuatannya tersebut hanya untuk memuaskan hawa nafsunya, dan sudah sering melakukan perbuatan tersebut. Terakhir kali dilakukan pada bulan juni 2024,” ungkapnya.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Nganjuk berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
(nwf)