Menu

Mode Gelap

News

TERUNGKAP! Bisnis Terlarang di Nganjuk, Polisi Sita Puluhan Ribu Pil Dobel L dan Sabu

badge-check


					TERUNGKAP! Bisnis Terlarang di Nganjuk, Polisi Sita Puluhan Ribu Pil Dobel L dan Sabu Perbesar

Nganjuk | NganjukHits- Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam menangkap empat pelaku peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Nganjuk pada Selasa, 14 Januari 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50), berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil dobel L. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat,” ujar Kapolres, Kamis(16/1/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Kasatresnarkoba IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan MS di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari MS, polisi menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp2,5 juta.

Pengembangan lebih lanjut mengarah ke MI, MF, dan WA. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disimpan di berbagai tempat,” ungkap IPTU Sugiarto.

Ia menambahkan, dari pengakuan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang DPO berinisial ET di Kabupaten Kediri.

Para pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RSUD Nganjuk dan Keluarga Pasien Capai Kesepakatan Damai Melalui Mediasi

17 Februari 2025 - 12:24 WIB

Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Baron

15 Februari 2025 - 14:18 WIB

Nganjuk Rayakan Cap Go Meh 2576: Harmoni dalam Keberagaman Budaya

13 Februari 2025 - 08:55 WIB

Meningkatkan Gizi Anak: Kunjungan Ketua PYKB Daerah Jatim ke TK Kemala Bhayangkari Nganjuk

12 Februari 2025 - 14:31 WIB

Polres Nganjuk Adakan FGD untuk Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

11 Februari 2025 - 16:08 WIB

Trending di News