Nganjuk | NganjukHits- Dalam sidang sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten Nganjuk membacakan halaman 3 mengenai pemohon (calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 1) yang melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terkait status calon Wakil Bupati nomor urut 3, Trihandy Cahyo Saputro.
Pemohon (Paslon Bupati dan wakil Bupati Nganjuk nomor urut 1) mendalilkan bahwa terdapat masalah dengan status anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang belum jelas.
Bawaslu Nganjuk, dalam penjelasannya, menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran atau temuan yang mengarah pada pelanggaran pemilihan terkait masalah tersebut.
Menurut Bawaslu Kabupaten Nganjuk, berdasarkan hasil pengawasan langsung, pihaknya menyatakan bahwa Trihandy Cahyo Saputro telah memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Nganjuk untuk periode 2024-2029, sebagaimana tercatat dalam bukti 3 hingga 10.
Namun, pernyataan Bawaslu tersebut dibantah oleh Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi, yang mempertanyakan kejelasan status keanggotaan Trihandy Cahyo Saputro di DPRD Kabupaten Nganjuk.
Kita sudah tahu sudah menyerahkan surat pengunduran diri, tetapi setelah menyerahkan itu, masih aktif atau tidak sebagai anggota DPRD?” tanya Saldi Isra.
Bawaslu Nganjuk, yang diwakili dalam sidang tersebut, menjawab bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah Trihandy masih aktif sebagai anggota DPRD setelah menyerahkan surat pengunduran diri, atau Bawaslu Nganjuk tidak mengetahui hal tersebut setelah dipertegas Hakim.
Kemudian, hakim juga menanyakan kepada KPU Nganjuk mengenai proses pemberhentian Trihandy Cahyo Saputro sebagai anggota DPRD.
Arfi Musthofa, Ketua KPU Nganjuk, menjelaskan bahwa surat permohonan berhenti sudah diterima pada 4 September 2024, namun ia mengaku tidak mengetahui kapan proses pemberhentiannya dimulai atau masih ragu dalam menjawab Hakim.
Terkait pertanyaan lebih lanjut mengenai status pergantian Trihandy dari anggota DPRD menjadi calon Wakil Bupati, Arfi menyatakan bahwa proses tersebut sudah dilakukan. Namun, ia menyampaikan jawaban dengan keraguan, tidak yakin atau tidak ingat detail proses tersebut, dan akhirnya melemparkan pertanyaan Hakim kepada kuasa hukumnya.
(Tim)