Nganjuk | NganjukHits- Menindaklanjuti adanya dugaan keluarga seorang pasien berinisial HGR (45), Warga Desa Jatirejo, yang meninggal dunia setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk.
Kini, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk menggelar mediasi terkait peristiwa tersebut, yang mengundang keluarga korban untuk melakukan mediasi di Ruang Rapat Utama RSUD Nganjuk, diantaranya Jarwono, selaku suami korban, dan ayah korban, didampingi Kuasa Hukumnya.
RSUD Nganjuk juga menghadirkan beberapa pihak terkait, Dr. Edy Suyanto, Sp.F.S.H,M.H.Kes, selaku Ketua MAKERSI Jatim dan Dewan Pengawas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, dokter DPJP, serta jajaran manajemen RSUD Nganjuk.
RSUD Nganjuk sebagai UOBK bagian pelayanan kesehatan tidak berdiri sendiri, sebagai Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (Bupati), menunjuk Dewan Pengawas sebagai representasi pemilik.
Menyikapi berbagai permasalahan yang ada, semua komplain di RSUD masuk ke dalam Tim Handling Komplain, dibawah Humas RSUD Nganjuk. Kemudian akan dilakukan handling sesuai dengan SPO yang ada, terkait permasalahan yang disampaikan Pak Jarwono dari meninggalnya HGR, pihak RSUD sudah melakukan sebagai berikut:
- Komunikasi melalui Humas sebagai langkah handling complain, dengan Saudara pengadu, serta dengan pihak pengacara, dan membuat/menyampaikan berita sebagai hak jawab melalui media
- Melaporkan dan memberikan penjelasan kepada pemilik/Dewan Pengawas RSUD Nganjuk
- Melakukan audit klinis
- Konsultasi dengan Makersi serta pendamping hukum RS
- Melaksanakan mediasi dengan semua pihak terkait.
Hasil dari mediasi, Jarwono, selaku suami HGR mengungkapkan, bahwa penyampaian pihak RSUD terkait kematian istrinya sudah cukup dan mudah dipahami. Selanjutnya ia akan menyepakati perjanjian dengan pihak RSUD.
Dari penyampaian dokter, kita bisa menerima dan kita bisa faham. Demi kebaikan bersama, kita lakukan kesepakatan yang bersifat tidak sementara. Kesepakatan tersebut berisikan, kita tidak akan menuntut, atau menindaklanjuti ke ranah hukum, seperti itu,” ungkapnya. Jarwono.
Dari pihak RSUD sendiri juga sama mengenai kesepakatannya. Karena disini kita mediasi dan saling evaluasi untuk kebaikan bersama,” tambahnya.
Direktur RSUD Nganjuk, dr Tien Farida Yani M.Mrs mengungkapkan bahwa mediasi berjalan lancar dan pihak keluarga korban dapat menerima penjelasan yang diberikan.
Pada prinsipnya, tidak ada kesalahan dalam penanganan medis yang dilakukan oleh RSUD Nganjuk. Yang perlu diperbaiki adalah aspek komunikasi, agar pasien dan keluarganya lebih memahami prosedur yang dilaksanakan rumah sakit,” ujarnya.
Farida juga menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada, dan pihak rumah sakit berkomitmen untuk meningkatkan metode edukasi kepada pasien dan keluarga agar peristiwa serupa tidak terulang.
Di akhir mediasi, kedua belah pihak, yaitu RSUD Nganjuk dan keluarga Jarwono, menandatangani kesepakatan yang disepakati bersama, yang dituangkan dalam bentuk surat perjanjian bermaterai.
(Tim)