Nganjuk | NganjukHits- Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin – Aushaf Fajr Herdiansyah, menyatakan tidak bersedia menandatangani berita acara hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk.
Hal ini disampaikan oleh Ali, saksi dari paslon 01, setelah Ketua dan Komisioner KPU Nganjuk menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara dalam acara yang digelar di Front One Hotel, Kamis (05/12/2024).
Dalam pernyataannya, Ali menjelaskan bahwa pihaknya merasa ada kecurangan dalam proses perhitungan suara, sehingga mereka tidak dapat memberikan persetujuan dengan menandatangani berita acara tersebut.
Mohon maaf, kami dari saksi paslon 1, untuk calon Bupati dan wakil Bupati Nganjuk, tidak menandatangani BAP Rekapitulasi D-Hasil Kabupaten/Kota. Namun, kami meminta untuk mengisi catatan di lembar kejadian khusus, atau lembar keberatan saksi,” ujar Ali.
Ali menambahkan bahwa meskipun tidak menandatangani, pihaknya akan menyampaikan catatan keberatan pada lembar kejadian khusus yang disediakan oleh KPU.
Iya, nanti akan kami isi di lembar kejadian khusus,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Yusuf, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nganjuk, menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan saksi paslon 01.
Menurut Yusuf, regulasi KPU memang tidak mewajibkan saksi untuk menandatangani berita acara, namun tetap harus menyampaikan alasan atas ketidakhadiran tanda tangan tersebut. .
Oke, tetap kita hargai. Saya juga tidak akan melarang, karena regulasinya juga tidak mewajibkan untuk tanda tangan, tapi harus disampaikan alasannya,” ucap Yusuf.
Keputusan saksi paslon 01 untuk tidak menandatangani berita acara ini menambah dinamika dalam pelaksanaan pilkada Nganjuk 2024. KPU Kabupaten Nganjuk kini menunggu proses selanjutnya terkait catatan keberatan yang akan disampaikan oleh saksi paslon 01.
(Ricko)