Nganjuk | NganjukHits- Rekapitulasi suara Pilkada Nganjuk 2024, Kamis (5/12/2024), memutuskan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro unggul atas dua paslon lainnya.
Paslon Marhaen-Handy unggul tipis dari paslon nomor urut 01, Muhammad Muhibbin Nur (Gus Ibin)-Aushaf Fajr Herdiansyah.
Untuk diketahui, berdasarkan rekapitulasi KPU Nganjuk, Marhaen-Handy meraih 259.179 suara atau 40,7 persen. Sedangkan Gus Ibin-Aushaf memperoleh 246.993 suara atau 38,8 persen. Adapun Ita-Zuli meraup 130.454 suara atau 20,5 persen.
Tim sukses Marhaen-Handy, KRT Nurwadi Reksohadinegoro mengatakan, ada alasan tersendiri di balik kemenangan paslon yang diusung PDIP, Partai Demokrat dan PKS.
Sehingga, kata Nurwadi, paslon Marhaen Handy bisa mengungguli suara paslon Gus Ibin yang merupakan pengasuh Ponpes Mojosari Nganjuk dan Aushaf Fajr yang adalah anak dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) Doddy Hanggodo.
Kemenangan pasangan Marhaen-Handy ini tidak lepas dari keberhasilan Marhaen Djumadi sebagai petahana yang kami anggap sukses meraih simpati masyarakat saat menjabat,” ujar Nurwadi, Sabtu (9/11/2024).
Selain itu, kata Nurwadi, kesuksesan meraih kemenangan ini juga tidak lepas dari sosok pasangan Marhaen, yakni Trihandy Cahyo Saputro yang dikenal sebagai tokoh lokal yang muda energik dan mempunyai wawasan yang luar biasa, sehingga mampu mengalahkan tokoh nasional seperti anak dari Menteri PU.
Ini dapat dilihat, saat debat kedua dan ketiga dimana sosok Trihandy bisa menguasai panggung dan materi debat dapat ia jelaskan dengan mudah dan gamblang,” imbuh Nurwadi.
Di tempat terpisah ketua tim pemenangan pasangan nomor urut 01, Muhammad Muhibbin – Aushaf Fajr Herdiansyah, Ulum Basthomi menyatakan, meski menghormati hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Nganjuk 2024 oleh KPU Kabupaten Nganjuk, namun pihaknya merasa keberatan dan berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Intinya (Paslon) 01 menghormati proses yang sudah ada, tetapi kita akan mengajukan keberatan, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita diberikan hak untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, dan itu akan kita lakukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ulum.
Ulum juga menjelaskan beberapa alasan untuk mengajukan gugatan ke MK, diantaranya, adanya dugaan kecurangan saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
Seperti adanya beberapa kotak suara yang disinyalir sudah tidak bersegel dan ada beberapa saksi Paslon nomor urut 01 tidak diberi salinan C1.
Insya Allah dengan bukti-bukti yang kami miliki, gugatan ke MK bakal dikabulkan, karena itu, saya berharap pada seluruh kader, para relawan, para pendukung untuk tetap berdoa, tetap tenang dan mudah-mudahan langkah-langkah kita semua diridhoi Allah SWT,” pungkasnya.
(Ricko)