Nganjuk | NganjukHits- Proyek jalan paving Ngrengket-Putren, yang merupakan program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) 2024, di Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, diduga melanggar hukum.
Pasalnya, proyek APBN bernilai Rp 500 juta tersebut diduga dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa (kades) Ngrengket, Sugiharto.
Menurut pengakuan warga di sekitar lokasi proyek, pemasangan paving di sepanjang jalan menuju area persawahan itu adalah upaya swadaya dari sang kades.
Ini dari Pak Lurah yang membangun paving,” ujar Dar, warga Desa Ngrengket yang sehari-hari melewati jalan paving tersebut.
Dar menyebut proyeknya baru saja selesai dikerjakan. Namun ia tidak tahu-menahu perihal sumber dana pekerjaannya.
Dari sejumlah warga lainya diperoleh informasi, bahwa selama proyek berjalan, Kades mendatangkan tukang dan kuli sebagai pekerja tetap, yang merupakan warga desa setempat.
Cuma pas ada pengawas dari provinsi, semua pekerja disuruh pake seragam. Lebar jalannya 3 meter, panjangnya nggak sampai ada 1 kilometer,” ujar salah satu warga.
Pantauan media ini di lokasi proyek, Rabu (18/12/2024), terdapat papan identitas proyek, yang menyebutkan bahwa jalan paving tersebut adalah program PISEW 2024, dengan leading sector Balai Prasarana Wilayah Permukiman Jatim, Dirjen Cipta Karya Kementerian PU.
Sumber dananya berasal dari BPM senilai Rp 500 juta, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kerja. Yakni mulai 9 Agustus 2024 sampai 7 November 2024.
Adapun pelaksana proyek swakelola tipe 4 ini adalah Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD) Maju Bersama, dengan nomor kontrak swakelola 733.18/SPK/Cb.16.5.1/2024.
Menyikapi hal itu, Direktur LKHPI (Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia) Hamid Efendi menduga kuat ada unsur conflict of interest atau konflik kepentingan dalam pekerjaan paving tersebut.
Pasalnya, menurut Hamid, Kades Ngrengket Sugiharto juga dikenal memiliki usaha pabrik paving, sehingga proyek jalan paving tersebut diduga membeli bahan dari paving milik sang kades.
Ini jadinya menguntungkan bisnis pribadi kades,” ujar Hamid.
Lebih lanjut dikatakan Hamid, selain temuan dugaan penyalahgunaan wewenang kades tersebut, pihaknya juga mencium indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Kami akan ke lokasi menguji sampel paving, untuk kemudian kami tindaklanjuti ke pihak aparat penegak hukum terkait,” pungkas Hamid.
Sayangnya, Kades Sugiharto belum merespons ketika dimintai konfirmasi media ini, melalui pesan WA dan telefon.