Nganjuk | NganjukHits- Upaya perlindungan terhadap anak di wilayah hukum Polres Nganjuk kembali menunjukkan hasil positif. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (33), warga Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah kos yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk.
Kanit PPA Polres Nganjuk Hanum Ayu Danastri, S.I.Kom menyatakan bahwa, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban.
Penangkapan tersangka merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam upaya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. Kami tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak dalam bentuk apapun,” tegas Kanit PPA.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa korban merupakan pelajar berusia 16 tahun yang juga berdomisili di Kelurahan Bogo, Nganjuk. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2024 di lokasi yang sama dengan tempat penangkapan.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan akta kelahiran korban.
Tersangka telah mengakui perbuatannya. Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” tambah Hanum Ayu Danastri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban.
Unit PPA Polres Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.
(Tim)